Dinas Pendidikan |
Dinas Kesehatan |
UPTD Rumah Sakit Daerah Kalabahi |
UPTD Rumah Sakit Kelas D Mola |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Dinas Sosial |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Show Moreee >>
PENDIDIKAN |
KESEHATAN |
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN |
KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
SOSIAL |
TENAGA KERJA |
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
PANGAN |
PERTANAHAN |
Show Moreee >>
Statistik Kegiatan |
Statistik Variabel |
Statistik Indikator |
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan RPD kabupaten Alor Tahun 2025-2026 disusun sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 bagi daerah yang masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2024 dan periodisasi RPJMD berakhir tahun 2024 sebagai pedoman Penjabat Kepala Daerah dalam melaksanakan Pemerintahan Transisi. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai dokumen pengganti RPMJD untuk memberi arah atau haluan pembangunan masa transisi sampai ditetapkannya RPJMD periode berikutnya. |
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Rancangan Tekhnokratik RPJMD merupakan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun oleh Bappelitbang Kabupaten Alor, dengan pendekatan teknokratik yang berbasis pada data, analisis ilmiah, dan metode yang obyektif. Dokumen ini disusun sebelum kepala daerah terpilih menetapkan visi dan misinya ke dalam RPJMD, sehingga berfungsi sebagai pijakan rasional bagi penyusunan rencana pembangunan lima tahunan. |
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Alor (RPJPD) 2025–2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang menjadi arah dan pedoman utama penyelenggaraan pembangunan daerah. RPJPD ini memuat visi pembangunan jangka panjang yang selaras dengan RPJPN 2025–2045, dengan fokus pada terwujudnya daerah yang maju, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan. Dokumen ini menguraikan arah kebijakan, sasaran pokok, serta strategi pembangunan lintas sektor yang menjadi landasan penyusunan RPJMD setiap periode lima tahunan, sehingga kesinambungan pembangunan daerah dapat terjaga secara terarah dan konsisten. |